BATURAJA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), SW (30), menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya, RA (31).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi.
BACA JUGA:Bohemian Blangkon
BACA JUGA:Linkin Park Dikabarkan Akan Konser di Jakarta
“Korban dianiaya dengan mencekik leher, meludahi, bahkan mengancam akan membunuhnya,” jelas Ibnu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di leher dan sempat dirawat inap di rumah sakit.
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap tersangka.
BACA JUGA:Pasca Putus dengan Wijin, Gisel Lebih Selektif Pilih Pasangan
BACA JUGA:Awal Tahun 2025 Pemerintah Berlakukan Tarif PPN 12%
Tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis, 14 November 2024, saat berusaha menjemput korban di depan salahsatu hotel di Baturaja.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra, S.H. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU memastikan bahwa tersangka akan dikenakan sanksi tegas. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tambah Ibnu.