Tangkap Dua Terduga Kurir Narkoba
Tersangka Hamsa dan Dedek Handoko sata diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA- Hamsa (44) warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji dan Dedek Handoko (34) Jl. Akmal Gg. Patra Jaya Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU diamankan polisi.
Jajaran Satres Narkoba Polres OKU menangkap keduanya lantaran diduga menjadi kurir narkoba.
"Betul, pihak kami telah mengamankan dua tersangka yang disinyalir terlibat kasus narkoba dengan status sebagai kurir sabu," urai Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Minggu, 9 Juni 2024.
Penangkapan tersebut berawal dari petugas mendapatkan laporan bahwa ada dua orang diduga melakukan tindak pidana narkoba yang sering beraksi di wilayah hukum OKU.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor dan Besi Proyek PLTU, Grisno Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Nobel Caltech
"Keduanya diamankan oleh Unit 2 Narkoba Polres OKU di bawah kepemimpinan IBDA Syamsul Rizal pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 kemarin," ulas Holdon
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam saku celana Hamsa, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merek On Bold yang berisi 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95 gram.
Setelah diinterograsi, Hamsa mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Begitu juga Dedek Handoko beserta barang bukti turut dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum.
"Atas perbuatanan keduanya terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Holdon.(r15)
BACA JUGA:Saluran Tersumbat, Air Meluap Bikin Banjir
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Kompak Lakukan Patroli Dialogis