Oknum BPD Tanjung Kemala Terseret Dugaan Asusila, Korban Sampai Trauma

Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Ridho saat memberikan keterangan terkait kasus oknum BPD Tanjung Kemala terseret dugaan asusila. -Eris/OKES-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) tengah mendalami kasus dugaan percobaan asusila yang menyeret oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Terduga pelaku berinisial SRL, yang diketahui juga tengah berjuang menjadi calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tanjung Kemala, kini harus berurusan dengan hukum.
Kasus ini telah resmi dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho, membenarkan penangkapan SRL terkait dugaan asusila tersebut.
BACA JUGA:Kasus ayah yang mencabuli anak sendiri terjadi lagi di OKU Timur
BACA JUGA:Guru BK SMP di Lubuk Linggau Diduga Cabuli Murid
“Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan 289 junto 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ridho.
Polisi juga berencana akan menggelar konferensi pers resmi terkait kasus ini.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kerabat korban, kasus bermula saat korban berinisial M, yang baru saja dilantik sebagai ASN, dijanjikan oleh tersangka akan dibantu memindahkan lokasi tugas.
Dengan seizin istri tersangka, korban sempat ikut bersama SRL menuju kantor Pemkab OKU. Namun, alih-alih mengurus kepindahan tugas, korban justru dibawa ke sebuah hotel di Baturaja.
BACA JUGA:Mahasiswa Korban Asusila Sesama Jenis Resmi Laporkan Oknum Pegawai Mesum Universitas
BACA JUGA:Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di OKU Timur Masih Tinggi
Di lokasi itulah, dugaan percobaan asusila terjadi. Merasa terancam, korban bergegas kabur dari hotel dan pulang ke rumah dengan kondisi ketakutan.