Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di OKU Timur Masih Tinggi

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis SH MH. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

MARTAPURA - Kasus asisila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten OKU Timur masih cukup tinggi. 

Selama periode Januari-Juni 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur menangani 17 kasus. Terdiri dari 7 kasus pencabulan dan 10 kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Selain itu, Unit PPA Satreskrim juga menangani 3 kasus kekerasan terhadap anak.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, pada Kamis, 4 Juli 2024, mengungkapkan bahwa Satreskrim menerima 20 laporan kasus dalam 6 bulan terakhir.

BACA JUGA:Diterjang Angin Puting Beliung, Atap Rumah Terbang

BACA JUGA:3 Orang Meninggal Dunia, 256 Jemaah Haji Tiba di OKU Selatan

“Yakni 7 kasus pencabulan, 10 kasus persetubuhan, dan 3 kasus kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

AKP Mukhlis menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencegah kasus-kasus ini dengan melakukan sosialisasi bersama Dinas PPA Kabupaten OKU Timur, menargetkan masyarakat di setiap kecamatan.

Sebelumnya, pada tahun 2023, salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah persetubuhan anak di bawah umur, dengan Polres OKU Timur menangani 26 kasus sepanjang tahun tersebut. 

Angka ini menunjukkan peningkatan 160 persen dibandingkan tahun 2022, di mana hanya ada 10 laporan kasus.

BACA JUGA:Rega Pulanglah !

BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp 428.397.237, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditahan

Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono menegaskan bahwa fenomena persetubuhan anak di bawah umur ini harus menjadi perhatian bersama. 

Menurutnya, peran masyarakat, sekolah, orang tua, dan pemerintah sangat diperlukan untuk menekan kasus-kasus ini. 

Tag
Share