BPJPH Resmi Jadi Lembaga Independen

penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan. -Istimewa-
Pada awalnya, proses sertifikasi halal berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, dengan implementasi UU JPH, peran BPJPH difokuskan sebagai regulator utama, sementara MUI tetap berwenang dalam pemberian fatwa kehalalan produk.
BACA JUGA:Bank Indonesia Buat Lembaga Baru Pengelola Pasar Uang dan Valuta
BACA JUGA:DPR RI Apresiasi Kinerja dan Penguatan Kelembagaan BPIP
Dalam lima tahun terakhir, BPJPH telah mencetak berbagai pencapaian, seperti menerbitkan jutaan sertifikat halal, memperluas digitalisasi layanan, serta menjalin kemitraan dengan ratusan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pelaku UMKM.
Salah satu terobosan unggulannya adalah program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang menjadi bagian dari kebijakan prioritas nasional. (r15)