BPJPH Resmi Jadi Lembaga Independen

penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan. -Istimewa-
OKU EKSPRES COM- Pengelolaan jaminan produk halal nasional kini memasuki fase baru.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Agama, telah resmi berdiri sebagai lembaga independen.
Transformasi kelembagaan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi antara Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi birokrasi dan transformasi kelembagaan yang diusung oleh Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Lembaga Pendidikan Dilarang Terima Siswa Lebihi Batas Kuota
BACA JUGA:Bank Indonesia Buat Lembaga Baru Pengelola Pasar Uang dan Valuta
Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan industri halal, baik di dalam negeri maupun secara global.
“Semakin hebat seorang anak melampaui orang tuanya, maka semakin besar pula rasa syukur dan kebanggaan kita kepada Allah,” ujar Menag Nasaruddin dalam sambutannya.
Ia menekankan, meskipun BPJPH telah berdiri sendiri, hubungan kerja sama dan sinergi dengan Kementerian Agama akan terus terjalin erat.
"Bagi kami, BPJPH adalah anak yang tumbuh dalam rumah besar Kemenag. Kami akan selalu terbuka untuk mendukung kapan pun diperlukan," imbuhnya.
BACA JUGA:DPR RI Apresiasi Kinerja dan Penguatan Kelembagaan BPIP
BACA JUGA:Lembaga Pendidikan Dilarang Terima Siswa Lebihi Batas Kuota
Sementara itu, Kepala BPJPH Haikal Hassan menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan agenda besar penguatan sistem jaminan halal dengan pendekatan baru yang lebih fleksibel dan adaptif.
Ia menyebut Kementerian Agama tetap menjadi mitra strategis utama meskipun secara kelembagaan telah terpisah.