Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Agar Penggunaan Dana BOS Sesuai Aturan

Pemkab OKU Selatan menggelar sosialisasi dan pembinaan agar penggunaan dana BOS dilakukan transparan dan sesuai aturan. -Hos-
OKU SELATAN - OKU EKSPRES COM- Guna mencegah potensi pelanggaran hukum, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pendidikan di wilayahnya agar mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan bagi Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan OKU Selatan Tahun 2025, beberapa waktu lalu.
Menurut Joni, Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOSP, demi menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel di setiap satuan pendidikan.
BACA JUGA:Dana BOS dan PSG Sudah Dicairkan
BACA JUGA:Minta Segera Proses Dana Bos dan PSG
"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya kami dalam memberikan pemahaman terkait pengelolaan Dana BOSP. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi dalam memperkuat sinergi guna membangun pendidikan yang lebih baik.
Harapannya, kegiatan ini bisa memberikan manfaat dan meningkatkan pemahaman seluruh satuan pendidikan dalam mengelola dana, termasuk data-data penunjangnya," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun prosedur yang ditetapkan, bisa berdampak pada persoalan hukum.
"Di era keterbukaan informasi saat ini, kita tidak boleh lengah. Jangan sampai menyimpang dari aturan yang berlaku, jika tak ingin berhadapan dengan masalah hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Akui Masih Kekurangan Biaya Operasional dari Dana Bos
BACA JUGA:Kepala Sekolah Dibekali Pemahaman Baru tentang Dana BOSP
Oleh karena itu, lanjut Joni, pihaknya menekankan agar seluruh kepala satuan pendidikan senantiasa bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari risiko pelanggaran. (dal)