Lembaga Pendidikan Dilarang Terima Siswa Lebihi Batas Kuota

Bupati OKU Selatan Abuasma SH saat mengunjungi para siswa saat belajar mengajar. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menetapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan kapasitas daya tampung pada masing-masing satuan pendidikan.
Oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan dilarang menerima siswa melebihi batas kuota yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Beni Suhendro, SH., MM, saat ditemui pada Senin, 14 April 2025, menegaskan bahwa sistem seleksi dan penerimaan murid baru telah memiliki jadwal yang jelas. Berikut rincian jadwalnya:
BACA JUGA:Angkutan Kota dan Desa di Terminal Muaradua Kian Sepi Penumpang
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Lantik Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu
- Pendaftaran Murid Baru: 14 April – 10 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 31 Mei 2025
- Pendaftaran Ulang: 9 Juni – 13 Juni 2025
- Pengumuman Final Penetapan Murid Baru: 30 Juni 2025
Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diwajibkan melampirkan dokumen berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran, serta pas foto ukuran 3x4 sebanyak empat lembar.
Sementara itu, ketentuan usia calon siswa dibagi dalam dua kelompok:
BACA JUGA:Ratusan Siswa Antusias Ikuti Seleksi Anggota Paskibraka OKU Timur
BACA JUGA:Gelar Patroli Subuh untuk Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif