Lembaga Pendidikan Dilarang Terima Siswa Lebihi Batas Kuota

Bupati OKU Selatan Abuasma SH saat mengunjungi para siswa saat belajar mengajar. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
Kelompok A: Usia 3–4 tahun
Kelompok B: Usia 5–6 tahun
Namun, Beni menekankan bahwa mengikuti Kelompok A dan B bukanlah kewajiban mutlak bagi peserta didik.
Jumlah maksimal siswa yang dapat diterima di setiap kelas (rombel) baik untuk Kelompok A maupun B adalah 15 anak.
Aturan ini berlaku seragam untuk seluruh satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan lembaga sederajat di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
"Setiap lembaga PAUD wajib mengikuti ketentuan yang ada. Jumlah siswa tidak boleh melebihi kapasitas per rombel agar proses belajar mengajar bisa berjalan optimal," tegas Beni. (*)