Saksi Sidang Dugaan Korupsi Peta Desa Lahat, Akhirnya Ngaku

Kejari Lahat, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (6/10). -Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES.COM - Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat, dibuat kesal oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Sebab saksi-saksi mendadak amnesia, banyak lupanya dan mengaku tidak tahu.

Padahal proyek pembuatan peta desa fiktif tahun anggaran 2023 itu, merugikan keuangan negara hingga Rp4,1 miliar. Ada enam camat yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejari Lahat, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (6/10). 

Mereka dihadirkan untuk terdakwa Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat,Darul Effendi, dan terdakwa Angga Muharram dari PT Citra Data Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, mencecar para saksi sebagaimana keterangannya dalam BAP.

Dalam persidangan kemarin, saksi Alvika Irnan yang saat itu menjabat sebagai Camat Pajar Bulan, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci soal mekanisme kegiatan sosialisasi pembuatan peta desa yang digelar di kantornya.

BACA JUGA:Eks Kadis PMD Lahat Didakwa Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Eks KONI Lahat Diduga Korupsri Dana Hibah Tahun Anggaran 2023

"Saya hanya hadir pada awal acara, untuk memberikan sambutan pembukaan Yang Mulia, Tapi untuk isi materi rincinya seperti apa, saya tidak tahu sama sekali," aku saksi Alvika Irnan. Disebutnya, kegiatan sosialisasi tersebut karena ada surat dari Bupati Lahat. 

"Saya cuma memberikan izin saja, supaya kegiatan tersebut bisa digelar di kantor kecamatan," sebut saksi Alvika Irnan. Menurut yang dia ketahui, sosialisasi tersebut hanya membahas batas-batas desa di wilayahnya. 

"Nah apakah ada rapat lanjutan ataupun tawaran dari pihak ketiga kepada para kepala desa terkait proyek pembuatan peta tersebut, saya tidak tau," tambah saksi Alvika Irnan. Namun dalam keterangannya, dia pernah menerima sejumlah uang dari seseorang bernama Wage. 

"Saat itu saya dikasih Rp5 juta, dan belakangan saya baru tau kalau orang itu perantara pihak ketiga dari CV Citra Data Indonesia (CDI)," dalihnya. Dikatakan saksi jika uang yang diberikan Wage tersebut, sebagai tanda terima kasih sudah memfasilitasi pertemuan sosialisasi peta desa. 

BACA JUGA:Manager PLN UP3 Lahat Lakukan Kunjungan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur

BACA JUGA:14 Kepala Desa di Lahat Positif Narkoba

"Dia datang kekantor menyerahkan uang tersebut, katanya sebagai tanda terima kasih," ucap saksi Alvika Irnan. Keterangan saksi tersebut, sama dengan keterangan yang diungkapkan oleh beberapa camat lainnya yang turut dihadirkan di persidangan kemarin.

Masing-masing, A Hadi Wijaya, Arpin, Tarmidi, Rudiansyah, dan Pukatul Hadi. "Mengaku saja saksi, ini di BAP sudah jelas. Kenapa susah sekali, saya tanya sekali lagi benar yang ada di BAP ini? tanya hakim anggota lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan