Eks KONI Lahat Diduga Korupsri Dana Hibah Tahun Anggaran 2023

mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.-Istimewa-

LAHAT, -OKU EKSPRES COM- Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, pada Selasa (2/9), Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan Kalsum Barefi, mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025. Langkah ini diambil setelah tim penyidik memeriksa 52 saksi, melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga, serta menyita sejumlah dokumen penting.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari Lahat berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp287,8 juta yang langsung disetorkan ke Rekening Penampungan di Bank BSI KCP Lahat dan kini dalam pengawasan Kejaksaan. Kalsum Barefi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 2 hingga 21 September 2025, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, SSos SH MH

BACA JUGA:Didi Franzhardi Pimpin KONI OKU Timur, Siap Genjot Prestasi dan Fasilitas Atlet

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lantik Pengurus KONI 2025–2029, Siap Dongkrak Prestasi Atlet Daerah

Sebelumnya kasus ini mencuat menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan dugaan ketidaktertiban pengelolaan belanja hibah sekitar Rp1,76 miliar dari total dana hibah KONI sekitar Rp20,4 miliar. Temuan itu mencakup bukti tidak lengkap, pemotongan biaya kepada tiap cabang olahraga (Cabor) pemalsuan tanda tangan hingga laporan pertanggung jawaban di mark up, hingga dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Penanganan perkara ini merupakan komitmen kami untuk tidak hanya memberantas korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara, ujar Toto.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan