Saksi Sidang Dugaan Korupsi Peta Desa Lahat, Akhirnya Ngaku

Kejari Lahat, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (6/10). -Istimewa-

"Iya, betul Pak," jawab salah satu camat. "Nah kan begitu enak, untuk apa ditutup tutupi. Semua sudah jelas kok. Kalau memang salah akan kami kembalikan dan tanyakan ke Jaksa, kenapa bisa salah keterangan saksi dibawa ke persidangan, " cetus hakim bernada geram. 

Seperti diketahi dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini bermula dari program pembuatan peta desa yang menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat tahun 2023. Proyek tersebut rencananya akan dilaksanakan di 244 desa dengan menggandeng pihak swasta.

BACA JUGA:Punya Banyak Cabang, AgenBRILink Milik Pemuda Asal Lahat Ini Buka Lapangan Pekerjaan Untuk Warga Sekitar

BACA JUGA:Bupati Lahat: Laporkan jika Ada APH Memeras atau Minta Setoran

Yaitu, CV Citra Data Indonesia, yang dikaitkan dengan terdakwa Angga Muharram. Pemerintah daerah menggelontorkan dana sekitar Rp8,5 miliar, dengan alokasi Rp35 juta untuk tiap desa. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda.

Sejumlah desa mengaku tidak pernah menerima hasil nyata dari proyek tersebut. Pembuatan peta desa hanya sebatas formalitas administrasi di atas kertas tanpa ada output yang benar-benar bisa dimanfaatkan.

Hasil audit kemudian menemukan adanya kerugian negara senilai Rp4,1 miliar lebih. Dari jumlah itu, terdakwa Darul Effendi selaku Kepala Dinas PMD Lahat diketahui turut menerima aliran dana Rp80 juta. Uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Kejari Lahat.

JPU menjerat terdakwa Darul Effendi selaku Kepala Dinas PMD Lahat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 12 huruf (b) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Camat dan 20 Kades di LahatbDiamankan Kejari

BACA JUGA:Seluruh Kepala OPD di Lahat Jalani Tes Urine

Sementara terdakwa Angga Muharram diduga memperkaya diri maupun perusahaan sebesar Rp2,1 miliar, dan hingga kini belum ada pengembalian. Pihak swasta ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan