Eks Kadis PMD Lahat Didakwa Dugaan Korupsi
Darul Effendi, dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (22/9). -Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pembuatan peta desa fiktif tahun anggaran 2023 dengan dua terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (22/9).
Kali ini sidang yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing SH MH selaku Ketua Majelis Hakim itu menggelar agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satunya Fiji Handroni, selaku Kabid PMD Lahat, dalam keterangannya. Ia menerangkan aliran uang kepada terdakwa Darul Effendi yang diberikan terdakwa Angga Muharram.
"Saya menerima sejumlah uang dari Angga melalui perantara bernama Fandi untuk keperluan operasional pak Darul, "ujar Fiji.
BACA JUGA:Sumsel Catat Investasi Mencatat Rp40,44 Triliun, PMDN Naik 128,38 Persen
BACA JUGA:Hari Kerja Kantor Desa Tutup, Dinas PMD Sesalkan Tindakan Kades
Saksi mengatakan dirinya pernah menerima uang sebesar Rp20 juta dari saudara Fandi atas perintah Angga, untuk operasional rapat terdakwa Darul di Bogor.
"Setelah menerima uang tersebut, saya langsung melaporkannya kepada pak Darul terkait uang tersebut, pak Darul mengatakan, peganglah untuk operasional kita," Ujarnya.
Selanjutnya, ia bersama Darul, anak, dan cucunya berangkat ke Bogor menggunakan mobil dinas dengan total lima orang.
"Jadi pak Darul sudah mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Angga, sebagian dana digunakan untuk memperbaiki mobil, menarik kendaraan dari tol, membayar biaya tol, serta kebutuhan perjalanan lainnya, termasuk kunjungan ke Taman Safari, " tandasnya.
BACA JUGA:Eks Plh Kadis PMD Sumsel Wilson Terkesan 'Cuci Tangan'
BACA JUGA:Pasca Kasus Korupsi, Kadin PMD Muba Diisi Plt
Selanjutnya, saksi mengatakan jika Angga kembali memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk operasional perjalanan ke Palembang, dan dana tersebut digunakan untuk kegiatan rapat di Kantor Kemenkumham Sumatera Selatan. Lalu untuk yang ketiga, saksi juga mengaku pernah menerima uang Rp50 juta dari Angga.
"Saat itu Fandi menelpon saya, katanya ada titipan untuk Pak Darul, Setelah saya konfirmasi, pak Darul mengatakan ambil saja, katanya.