Mau Ubah SHGB Jadi SHM? Begini Cara dan Syarat Resminya di Aplikasi Sentuh Tanahku

Mau Ubah SHGB Jadi SHM? Begini Cara dan Syarat Resminya di Aplikasi Sentuh Tanahku-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA - Meningkatnya pembangunan hunian di perkotaan hingga kawasan pinggiran kota membuat masyarakat semakin sadar pentingnya status kepemilikan atas tempat tinggal. Saat ini, dua jenis sertifikat tanah yang umum dimiliki adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Jika SHM memberikan kepemilikan penuh tanpa batas waktu, maka SHGB hanya memberikan hak mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu di atas tanah milik negara atau pihak lain. Namun, pemilik SHGB tetap bisa mengajukan peningkatan status menjadi SHM.

Perubahan status ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa informasi lengkap perubahan SHGB ke SHM bisa diakses lewat aplikasi tersebut.

Masyarakat dapat langsung membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan masuk ke menu Informasi Layanan, lalu pilih Perubahan Hak untuk melihat prosedur dan dokumen yang dibutuhkan, ujar Harison, Senin (16/06/2025).

BACA JUGA:Fakta Terungkap! Tidak Ada Nama Hesti dan Uang Rp800 Juta dalam Penggeledahan KPK

BACA JUGA:Polres OKU Diganjar Penghargaan Nasional

Dokumen yang harus disiapkan antara lain: fotokopi KTP dan KK, SPPT PBB, IMB atau surat keterangan lurah, bukti penguasaan fisik tanah, dan sertipikat tanah yang sah. Prosedur ini berlaku untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m² dan tanah yang tidak dalam sengketa.

Kehadiran aplikasi ini menjadi solusi cepat, transparan, dan modern untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Masyarakat juga bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat jika membutuhkan bantuan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan