Minta Jaksa Dalami dan Ungkap Aktor Utama

JPU Kejari Muba Dea SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA Khusus yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH. Rabu (8/10/2025). -Istimewa-

SUMSEL -OKU EKSPRES.COM -Kasus menghalang- halangi proses hukum dalam pengusutan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, masuk ke tahap penuntutan oleh JPU Kejari Muba. 

Sidang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa yakni Maulana dan Muhzen untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU Kejari Muba Dea SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA Khusus yang diketuai Kristanto Sahat, SH, MH. Rabu (8/10/2025). 

Dalam tuntutannya JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa. 

Adapun Perbuatan tersangka melanggar dakwaan Kesatu Pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

BACA JUGA:Vonis 2 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Korupsi

BACA JUGA:Kades Terdakwa Ijazah Palsu di OKI Tak Bantah Keterangan Saksi

"Menuntut terdakwa Maulana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Muhzen dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 Bulan.

Selain itu kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, " Tegas JPU. 

Hal hal yang Memberatkan, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya, " Terangnya. 

Atas Tuntutan tersebut, Kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pleidoi. 

BACA JUGA:Penahanan Kades OKI Terdakwa Ijazah Palsu Ditangguhkan, Uang Jaminan Rp20 Juta

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia

Usain sidang, Penasihat hukum Maulana, Fitricia Medina mengaku tuntutan pidana terhadap kliennya tidak memenuhi rasa keadilan serta terlalu memberatkan.

Tag
Share