Kades Terdakwa Ijazah Palsu di OKI Tak Bantah Keterangan Saksi

Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Pematang Panggang aktif, Ibrahim bin Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (13/6).-Photo: istimewa-Eris

OKI- Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Pematang Panggang aktif, Ibrahim bin Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (13/6).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Wijayanti, lima saksi dihadirkan ke hadapan majelis, termasuk perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Salah satu saksi utama, Zubaidah, yang merupakan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2021, mengaku baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan ijazah dari pihak kepolisian.

Kami tidak pernah tahu sebelumnya bahwa ijazah paket yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa itu palsu. Informasi tersebut baru kami terima dari kepolisian setelah pemilihan selesai, ujar Zubaidah di depan majelis hakim.

BACA JUGA:Bayar Denda Rp3 M ke Kejari Muba

BACA JUGA:Jembatan Sumsel-Babel hingga BUMN Dibahas

Menurut penuturannya, saat proses verifikasi berkas pencalonan, terdakwa sempat tidak melampirkan beberapa dokumen penting, seperti bukti pendaftaran ujian persamaan dan nilai ujian yang terpisah.

Setelah dihubungi oleh panitia, dua hari kemudian Ibrahim menyerahkan kelengkapan dokumen yang diminta.

Zubaidah juga menyampaikan bahwa dirinya, sebagai anggota panitia, tidak memiliki pengetahuan mendalam terkait bentuk dan ciri khas ijazah paket, baik setara SMP maupun SMA yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.

Hal itu membuat panitia tidak melakukan verifikasi lebih lanjut ke instansi terkait.

BACA JUGA:DWP OKU Selatan Gelar Pelatihan Seni Memayet Jilbab

BACA JUGA:Bupati Sidak Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik

Empat saksi lainnya yang juga merupakan anggota panitia pilkades menyatakan hal serupa. Mereka mengaku tidak melakukan pengecekan keaslian ijazah milik terdakwa ke Dinas Pendidikan.

Tidak ada indikasi mencurigakan selama tahapan pilkades berlangsung, sehingga proses berjalan lancar hingga Ibrahim terpilih dan dilantik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan