Kades Terdakwa Ijazah Palsu di OKI Tak Bantah Keterangan Saksi

Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Pematang Panggang aktif, Ibrahim bin Hasan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (13/6).-Photo: istimewa-Eris
Ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian para saksi, Ibrahim bin Hasan memilih tidak membantah satu pun pernyataan yang disampaikan.
Ia hanya menegaskan bahwa kekurangan dua dokumen yang dimaksud tidak tercantum dalam pengumuman syarat pencalonan yang ditempel panitia.
BACA JUGA:Desa Pulau Duku Wakili OKU Selatan di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumsel 2025
BACA JUGA:Misteri Hilangnya Guru Yunita Terkuak: Tolak Dijodohkan, Pilih Pergi dari Rumah
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHPidana, yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen autentik.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 25 Juni mendatang, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.