Bayar Denda Rp3 M ke Kejari Muba

kasus pembakaran 3.890 hektare hutan yang dilakukan Muhammad Nur Halim? Ganjaran atas perbuatannya itu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar dari terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) -Photo: istimewa-Eris

MUBA - kasus pembakaran 3.890 hektare hutan yang dilakukan Muhammad Nur Halim? Ganjaran atas perbuatannya itu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar dari terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut. 

Uang ini merupakan denda pidana lingkungan hidup yang dibayarkan oleh terpidana Muhammad Nur Halim.

Muhammad Nur Halim menjabat sebagai Manager ISPO HSE Officer di PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), dinyatakan bersalah atas pembakaran lahan seluas 3.890 hektare yang terjadi di wilayah Bayung Lencir tahun 2023 lalu. 

Akibat perbuatannya, ia divonis satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp3 miliar oleh Pengadilan Negeri Sekayu.

BACA JUGA:Jembatan Sumsel-Babel hingga BUMN Dibahas

BACA JUGA:DWP OKU Selatan Gelar Pelatihan Seni Memayet Jilbab

Uang sebesar Rp 3 miliar ini merupakan pembayaran denda pidana karhutla, tegas Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/6).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto SH MH, menambahkan bahwa apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka ia akan diganjar hukuman pengganti berupa kurungan selama dua bulan.

Pembayaran denda ini terkait dengan perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara, jelas Didi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan