Pemuda Cabul di Prabumulih Diringkus Polisi

Pemuda berinisial AK (26) asal Kabupaten Muara Enim, kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.-Istimewa-
BATURAJA- OKU EKSPRES.COM - Pemuda berinisial AK (26) asal Kabupaten Muara Enim, kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.
Ia diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Selasa (7/10) yang menindaklanjuti laporan dari S, ibu dari remaja putri yang mengaku dicabuli AK.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga didampingi Kanit PPA, Iptu Rama Juliani mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Rabu (16/7) silam sekitar pukul 08.00 WIB di kediaman keluarga korban.
Tersangka yang merupakan teman dekat korban, usai melakukan perbuatan cabul terhadap korban kemudian memberikan yang sebesar Rp5 ribu kepada korban dengan alasan uang untuk jajan.
BACA JUGA:Cabuli Anak hingga Hamil 17 Minggu
BACA JUGA:Kasus ayah yang mencabuli anak sendiri terjadi lagi di OKU Timur
Tak terima, S kemudian melaporkan tindakan cabul dari AK terhadap putrinya yang baru berusia 14 tahun.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan dan mengamankannya ke Kantor Polres Prabumulih," kata Tiyan.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 helai baju kaus terusan lengan panjang warna kuning, 1 helai celana panjang bermotif bulat bulat warna abu-abu dan 1 helai celana dalam berwarna putih.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (chy/kur)