Revisi PP 20/2021 Harus Jadi Payung Hukum Kuat bagi Pelaksana Teknis

Sekjen ATR/BPN saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 yang digelar di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05/2025).-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 merupakan langkah strategis yang harus segera diwujudkan guna memperkuat dasar hukum dalam penertiban kawasan dan tanah telantar di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen ATR/BPN saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 yang digelar di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (16/05/2025).

Dalam arahannya, Pudji menekankan bahwa revisi PP ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan harus mampu menjadi payung hukum yang kokoh dan implementatif bagi pelaksana teknis di lapangan.

Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki peraturan yang lebih tinggi, sehingga tidak berdampak negatif bagi kita semua di kemudian hari, ujarnya.

BACA JUGA:Ketua Kadin Masuk 5 Tersangka Jatah Proyek Rp 5 Triliun

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Ibu Hamil Susah Tidur

Pudji yang juga berlatar belakang anggota Kepolisian, mengingatkan pentingnya kehatian-hatian dalam menyusun regulasi, mengingat banyak persoalan hukum yang selama ini muncul akibat tumpang tindih aturan atau penyusunan yang tidak selaras dengan struktur hukum nasional.

Lebih jauh, Pudji menjelaskan bahwa revisi PP 20/2021 juga merupakan bagian dari upaya serius Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.

Atas perintah dari Pak Menteri ATR/Kepala BPN, kita semua diminta menyamakan persepsi agar revisi ini tidak hanya cepat, tapi juga tepat, sehingga para pelaksana di daerah dapat bekerja tenang, aman, dan dilindungi oleh aturan yang jelas, tegasnya.

Pudji juga mendorong agar seluruh direktur teknis dan jajaran pimpinan tinggi di lingkungan ATR/BPN, serta kementerian/lembaga terkait yang hadir secara daring, terlibat aktif dalam membahas substansi pasal-pasal yang perlu direvisi.

BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Burnt Cheesecake ala Kafe di Rumah

BACA JUGA:Ambulans Tabrak Truk di Jalur Berlawanan

"Biasanya, tantangan terbesarnya adalah menyamakan persepsi. Tapi saya yakin dengan niat baik dan tujuan untuk bangsa dan negara, kita bisa merumuskan aturan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan