Ketua Kadin Masuk 5 Tersangka Jatah Proyek Rp 5 Triliun

Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun. -Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan Ketiga tersangka tersebut adalah MS, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, kemudian IA, Wakil Ketua KADIN Bidang Industri Kota Cilegon dan RU, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon serta MH.
"Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. IA diduga meminta proyek tanpa lelang, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total, dan RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan," katanya kepada awak media.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Ibu Hamil Susah Tidur
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Burnt Cheesecake ala Kafe di Rumah
"Polda Banten masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Pihaknya memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan proporsional tanpa intervensi dari pihak manapun.Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan Ketiga tersangka tersebut adalah MS, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, kemudian IA, Wakil Ketua KADIN Bidang Industri Kota Cilegon dan RU, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon serta MH.
"Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. IA diduga meminta proyek tanpa lelang, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total, dan RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Ambulans Tabrak Truk di Jalur Berlawanan
BACA JUGA:PMI Targetkan Tambahan 200 Kantong
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Polda Banten masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," ujarnya.