Bupati OKU dan Kajari Resmi Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial
Bupati OKU dan Kajari resmi sepakati penerapan pidana kerja social. -Prokopim Pemkab OKU-
PALEMBANG, OKU EKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Kamis, 4 November 2025.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, S.H., M.H di Griya Agung Palembang.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Lantik PAW Kades Laya, Bupati OKU Ingatkan Soal Risiko Dana Desa
BACA JUGA:Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini, Bupati OKU Resmi Lantik Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Dalam rangkaian acara penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan Kejati serta pemerintah kabupaten/kota bersama kejari se-Sumatera Selatan.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan secara konsisten, terukur, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan bagi para pelaku tindak pidana.
Selain itu, kolaborasi ini juga difokuskan pada peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan serta pengawasan pidana kerja sosial di lapangan.
Tak hanya itu, peran lembaga sosial dan masyarakat juga dioptimalkan sebagai mitra pelaksana agar program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus bagi para pelaku pidana.
BACA JUGA:Bupati OKU Lantik 52 Pejabat Baru, Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN
BACA JUGA:Bupati OKU Ikut Gowes di SRGF, Ajak Ajak Warga Berolahraga Sambil Berwisata
Melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial, diharapkan dapat tumbuh kesadaran hukum serta rasa tanggung jawab sosial.
Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama tersebut.