MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada OKU

Teddy dan Mardjito terlihat tersenyum mengetahui hasil ketetapan hakim MK. -Foto: Istimewa-Eris
Teddy - Marjito Bakal Segera Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati OKU
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 1 pada Kamis, 4 Februari 2025 malam.
Sidang putusan dismissal tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, bersama sembilan hakim lainnya dan selesai dibacakan pada pukul 20.11 WIB.
Permohonan yang diajukan oleh Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan melalui kuasa hukum dengan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Churchill Jonan
BACA JUGA:5000 Rumah di OKU Timur Tergolong Tidak Layak Huni
Menurut hakim, dalil-dalil yang diajukan tidak memiliki relevansi dan tidak beralasan secara hukum.
"Permohonan pemohon dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga dapat diterima dan beralasan secara hukum menurut termohon serta pihak terkait," ujar majelis hakim saat membacakan putusan PHPU Kabupaten OKU, yang diputuskan bersamaan dengan perkara PHPU di kabupaten/kota lainnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Amar putusan dalam eksepsi menyatakan: pertama, menolak eksepsi terkait kewenangan dan batas waktu pengajuan permohonan; kedua, mengabulkan eksepsi yang menyatakan permohonan kabur.
BACA JUGA:Himpun Aspirasi dan Masukan dari Berbagai Pemangku Kepentingan
BACA JUGA:Diduga Gasak Dompet Berisi Rp4 Juta dan Ponsel, SUmarlin Ditangkap
"Dalam pokok perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, permohonan tidak dapat diterima," tutup majelis hakim.