Minim Peminat, Seleksi Jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Ditunda
Situasi uji kompetensi atau asesmen seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab OKU di Gedung Assessment Center Polda Sumsel pada Jumat, 6 Desember 2024. -Foto: Humas Pemkab OKU-Gus munir
Dalam sambutannya, Pj Bupati OKU mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya tim Assesor dari Mabes Polri dan Polda Sumsel, atas kerjasama yang baik dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan ini.
Iqbal menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Realisasikan Dana Operasional untuk Pengurus Dewan Pembina dan Pemangku Adat
BACA JUGA:Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Polisi Atas Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan bahwa seleksi ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Wakil Ketua KASN Nomor: B-2033/JP.00.00/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor: 100.2.2.6/8475/OTDA tanggal 23 Oktober 2024.
Jabatan yang sedang dibuka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan pejabat definitif yang mutasi ke jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mulai 26 April 2024.
Serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dengan pejabat definitif pensiun pada 1 Oktober 2024.
Iqbal menginformasikan bahwa lima orang telah melamar untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
BACA JUGA:Pembalap Rio Haryanto Resmi Menikahi Athina Papadimitriou
BACA JUGA:Tersingkir di Coppa Italia, Napoli Fokus Puncaki Klasemen Serie A
“Sedangkan dua orang melamar untuk jabatan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” imbuhnya.
PJ Bupati OKU berharap agar para peserta seleksi dapat mengikuti ujian dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen untuk kemajuan Kabupaten OKU.
Iqbal juga berharap tim Assesor dapat melakukan penilaian yang objektif sehingga pejabat yang terpilih memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan. (*)