Kasus Pembunuhan Hairuni, Satu Terdakwa Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, yakni Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika divonis berbeda oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis, 21 November 2024. -Foto: Kejari OKU-Eris

Tag
Share