Kasus Pembunuhan Hairuni, Satu Terdakwa Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/9e1f32b09f977a1d740acc526cc80b18.jpg)
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, yakni Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika divonis berbeda oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis, 21 November 2024. -Foto: Kejari OKU-Eris
Hal ini dilakukan untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan, seperti pengrusakan fasilitas pengadilan atau upaya penganiayaan terhadap terdakwa.
Meskipun kasus ini memicu emosi publik, persidangan berhasil berjalan dengan lancar dan aman. “Tidak ada insiden berarti selama persidangan. Dari awal hingga akhir, situasi terkendali,” pungkas Ibnu Holdon. (*)