Diduga Edarkan Ganja, Doni Ditangkap di Rumah Kontrakan

Doni Saputra saat diamankan di Mapolres OKU lantaran diduga menjadi pengedar narkoba. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Seorang pria bernama Doni Saputra (24), warga Kelurahan Sekar Jaya, Baturaja Timur, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Garuda Lintas Sumatra, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi berisi daun kering diduga ganja seberat 39,26 gram di lantai rumah.

Selain itu juga diamankan tiga bungkus kertas putih berisi ganja dengan berat total 4,09 gram yang disimpan di saku jaket tersangka. 

BACA JUGA:Pantau Perkembangan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

BACA JUGA:Langsung Lakukan Konsolidasi, Segera Realisasikan Visi dan Misi

Selain itu, turut diamankan satu bungkus rokok, satu lembar uang Rp 50.000, dan sebuah jaket hitam merek ELZANO.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhamad Andrian menjelaskan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan berencana menjualnya kembali. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli.

Akibat perbuatannya, Doni Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Juara Inul

BACA JUGA:Enos-Yudha Resmi Dilantik Presiden Prabowo Sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(*)

Tag
Share