307 Napi Rutan Baturaja Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-80

307 napi Rutan Baturaja diusulkan dapat remisi HUT RI ke-80. -Eris/OKES-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengusulkan sebanyak 307 narapidana untuk menerima remisi umum.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dan kini tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK).
"Usulan remisi ini terdiri dari narapidana kasus kriminal umum dan narkoba, dengan lama remisi bervariasi antara satu hingga enam bulan. Enam orang di antaranya bahkan diusulkan untuk remisi langsung bebas," ujar Kepala Rutan Klas IIB Baturaja, Fitri Yady, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah, Senin (4/8/2025).
Remisi umum setiap tahun diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
BACA JUGA:Rutan Baturaja Gelar Razia Kamar Warga Binaan, Temukan Barang Terlarang
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Rutan Baturaja Kukuhkan Kader Kesehatan
Namun, hingga kini, pihak Rutan masih menantikan SK resmi dari Kemenkumham untuk mengetahui berapa banyak yang akan disetujui mendapatkan remisi.
Selain remisi umum, Rutan Baturaja juga mengajukan dua narapidana kasus narkoba untuk mendapatkan amnesti.
Dari dua nama yang diajukan, hanya satu yang disetujui dan telah resmi dibebaskan pada 1 Agustus 2025.
Sementara itu, total penghuni Rutan Baturaja saat ini tercatat 469 orang, masih di bawah kapasitas ideal sebesar 523 orang.
BACA JUGA:Razia di Rutan Baturaja Temukan Barang Terlarang
BACA JUGA:Razia di Rutan Baturaja Temukan Barang Terlarang
"Jadi untuk hunian, belum over kapasitas. Masih dalam kondisi aman dan terkendali," jelas Mirullah.
Remisi menjadi momen yang sangat dinanti oleh warga binaan. Selain menjadi bentuk penghargaan atas pembinaan yang telah dijalani, remisi juga memberikan harapan baru untuk mempercepat proses reintegrasi sosial mereka setelah masa hukuman.