SUMSEL - Pengadilan Agama Kayuagung mencatat, jumlah perkara perceraian yang masuk pada tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian SAg melalui Humas PA Kayuagung, M Arqom Pamulutan SAg MA mengatakan, jumlah perkara perceraian yang masuk selama satu tahun ini sebanyak 1.462 perkara.
"Dari ribuan perkara perceraian oleh pemohon ini mendominasi perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh pihak istri," ujar Arqom.
Arqom menjelaskan, penyebab dari pemohon atau pasangan yang memasukkan perkara perceraian ke Pengadilan Agama sebenarnya bermacam-macam.
BACA JUGA:Masih Lakukan Pendataan Penerima Gas LPG
Diantaranya adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang sering terjadi.
"Kalau untuk penyebab mengajukan permohonan perceraian banyak penyebab, termasuk karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus," terangnya.
Arqom menyampaikan, penyebab lainnya membuat salah satu pasangan mengajukan permohonan perceraian adalah karena masalah narkoba, perjudian online atau judi slot, termasuk pihak laki-laki yang malas bekerja.
"Pihak perempuan yang mengajukan perceraian ini juga karena pihak laki-laki berlaku kasar, serta melakukan KDRT. Juga adanya karena perselingkuhan," beber Aqrom.
BACA JUGA:Real Madrid Alami Krisis Pemain Saat Lawan Deportivo Alaves
Dia menegaskan, oleh karena adanya penyebab-penyebab itu membuat pihak perempuan melayangkan permohonan perceraian.
Dimana pemohon perceraian dari pihak perempuan lebih tinggi dibandingkan dari pihak laki-laki atau cerai talak.
Adapun jumlah total perkara yang masuk tahun 2023 ini sebanyak 1.462 perkara. Dengan rincian perkara cerai gugat sebanyak 1.145 perkara dan sebanyak 317 perkara cerai talak.
Peningkatan Perceraian di Indonesia
Peningkatan kasus perceraian di Indonesia juga terjadi di berbagai daerah lainnya.