Terdakwa Penyebar Video Porno Diduga Mirip Rebecca Klopper Dituntut 4 Tahun Penjara dan denda Rp1 Miliar

Rabu 20 Dec 2023 - 00:02 WIB
Reporter : Gus munir
Editor : Gus munir

JAKARTA - Sidang kasus penyebaran video porno diduga mirip Rebecca Klopper telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12). 

Sidang ini menampilkan terdakwa Bayu Firlen dan memiliki agenda tuntutan.

Dalam tuntutan yang diunggah di laman SIPP PN Jakarta Selatan, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Bayu Firlen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan.

 “Tuntutan ini merujuk pada Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tulis tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Irish Bella Akui Butuh Waktu Setengah Tahun untuk Ambil Putusan Cerai dari Ammar Zoni

JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

"Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp 1 Miliar," tulis JPU.

"Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Barang bukti seperti sim card dan handphone telah dimusnahkan, sementara barang bukti lain, seperti tangkapan layar, dimasukkan dalam berkas perkara. 

BACA JUGA:Barcelona Berpeluang Raih Kemenangan Lawan Almeria

JPU juga menuntut agar satu unit sepeda motor yang didapat dari keuntungan penjualan video porno oleh Bayu dirampas untuk negara. Selain itu, terdakwa diminta membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu. (*)

BACA JUGA:Fluminense vs Al Ahly : 2-0

 

 

 

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:20 WIB

Kembangkan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Sabtu 05 Oct 2024 - 20:20 WIB

Hari Gosip