Tekankan Pengelolaan Dana BOS/BOP Sesuai Juknis

Kegiatan Sosialisasi Juknis BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Tahun Anggaran 2025. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM, mengimbau seluruh Kepala Madrasah (Kamad) di wilayahnya untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Juknis BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Mei 2025 di Aula MTsN 1 OKU Selatan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan seluruh madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) di bawah naungan Kemenag OKU Selatan.
Dr. H. Karep menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola dana BOS dan BOP di lingkungan madrasah dan RA, agar mereka dapat menjalankan pengelolaan dana sesuai ketentuan dalam Juknis terbaru.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan dan Kejari Tandatangani MoU Terkait Pendampingan Hukum
BACA JUGA:Bahas Tunjangan Kades dan Perangkat Serta BPD, Apdesi Datangi Bupati
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pengelola memahami aturan serta prosedur penggunaan dana secara benar agar dana bantuan dapat digunakan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, mengingat BOS dan BOP merupakan amanah dari pemerintah yang harus digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan satuan pendidikan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh madrasah dan RA di lingkungan Kemenag OKU Selatan mampu mengelola dana BOS dan BOP secara optimal.
Sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan agama di wilayah tersebut. (*)