Bahas Tunjangan Kades dan Perangkat Serta BPD, Apdesi Datangi Bupati

Dalam rangka membahas penyaluran tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta BBPD, pengurus Apdesi Kabupaten OKU Selatan melakukan audiensi dengan Bupati OKU Selatan.-Foto: Hamdal/HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Dalam rangka membahas penyaluran tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten OKU Selatan melakukan audiensi dengan Bupati OKU Selatan.

Kunjungan Apdesi tersebut disambut langsung oleh Bupati OKU Selatan, Abusama, SH, didampingi Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.Si, Kabag Ortala, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati OKU Selatan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. 

Peraturan tersebut mengatur terkait penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:CHJ OKU Timur Jalani City Tour Religi di Madinah

BACA JUGA:Dua Terduga Preman Diamankan Polres OKU

Ia menjelaskan bahwa besaran serta mekanisme pemberian penghasilan tetap bagi para perangkat desa diatur dan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam audiensi tersebut, Bupati juga memberikan apresiasi kepada pengurus Apdesi OKU Selatan atas inisiatif dan sinergi yang terjalin.

Serta menekankan pentingnya bagi seluruh Kepala Desa untuk senantiasa mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

“Pemerintah harus senantiasa menyesuaikan langkah dan kebijakan dengan ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan