IRT di Baturaja Diciduk Polisi Diduga Curi Ponsel

Tersangka FT saat diamankan polisi lantaran diduga mencuri ponsel tetangganya. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Seorang ibu rumah tangga berinisial FT (42) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap aparat Polsek Baturaja Timur setelah diduga mencuri sebuah ponsel pintar milik tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban, May Sopha Riska (39), yang beralamat di Jl. Ki Ratu Penghulu No.362, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur.
Dalam laporan polisi, korban mengaku kehilangan 1 unit HP ZTE Blade A35 warna starry black yang diletakkan di atas kursi ruang tamu.
BACA JUGA:Minta Tingkatan Layanan ke Masyarakat
BACA JUGA:Bebas Bully
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi cukup bukti bahwa tersangka pencurian adalah FT, tetangga korban yang berdomisili di Jl. Sejahtera Karang Sari, RT 007 RW 007 desa yang sama.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 15.10 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, S.E., M.Si, bersama Tim Opsnal, di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
“Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” ujar IPDA Deni.
Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP milik korban yang telah dicuri.
BACA JUGA:Menteri Nusron Terima Instruksi Presiden Prabowo Terkait HGU
BACA JUGA:JPU Siapkan Tuntutan 3 Tersangka Pagu Rp3 miliar
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)