Sengketa, Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota Kayuagung

Rabu 11 Sep 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Gus Munir

KAYUAGUNG - Setelah dua hari sebelumnya dilakukan pengecekan terhadap lahan Hutan Kota Kayuagung yang masih dalam sengketa, pada Rabu pagi, 11 September 2024, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memasang plang di beberapa titik lokasi tersebut.

Menurut Kepala Intelijen Kejari OKI, Alex Akbar, pemasangan plang di sekitar sekolah bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.

"Tujuan kami adalah agar kondisi lahan tetap terjaga seperti ini hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sementara itu, lahan yang terletak di depan SMKN 3 Kayuagung adalah milik pemerintah daerah dan tidak termasuk dalam objek gugatan perdata.

BACA JUGA:Minta Aparat Tak Terlibat Konflik Tapal Batas Muratara-Muba

BACA JUGA:OPPO Reno12 Pro 5G di Indonesia, Andalkan AI Canggih dan Ketahanan Bodi

Sebelumnya, sebagai pihak tergugat, Jaksa Pengacara Negara telah melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang disengketakan di SMKN 3 Kayuagung sebagai bagian dari tahap pembuktian. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 23 September, yang juga akan menghadirkan saksi-saksi.

"Sebagai tergugat, kami meminta pihak penggugat untuk menunjukkan bukti terkait objek yang disengketakan. Lahan yang digugat seluas 10 hektar, dan dari hasil pengecekan di lapangan, beberapa pohon sudah ditebang dan sebagian lahan bahkan telah dibangun rumah. Oleh karena itu, kami mengimbau agar lahan tersebut tidak dialihkan hingga proses persidangan selesai," tambahnya.

Berdasarkan hukum perdata, pihak tergugat tetap berpedoman bahwa lahan tersebut adalah aset milik pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Infinix Resmi Hadirkan Note 40S dengan Fitur Premium dan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Enos Komitmen Terus Perluas Jaringan Gas Rumah Tangga di OKU Timur

Setelah proses saling jawab dilakukan, saat ini masuk ke tahap pembuktian, dengan prinsip mempertahankan kepemilikan lahan oleh Pemda OKI hingga keputusan final diambil. (*)

BACA JUGA:Semester Pertama , NTP OKU Timur Capai 105,82

BACA JUGA:1 Jam Bersama Abusama-Misnadi, Komitmen ABDI Majukan OKU Selatan

Kategori :

Terkait

Kamis 21 Nov 2024 - 20:42 WIB

Jadi Pusat Tontonan Warga

Kamis 21 Nov 2024 - 20:38 WIB

Butuh Penataan sejak Awal

Kamis 21 Nov 2024 - 20:35 WIB

Jalan Penghubung Dua Kabupaten Berlumpur