Aset Desa Tak Boleh Diperjualbelikan

Kejari OKU menggelar kegiatan sosialisasi pendampingan pengelolaan dan pencegahan penyalahgunaan keuangan desa bersama para kepala desa se-Kecamatan Baturaja Barat. -Istimewa-

BATURAJA, OKU EKSPRES.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan sosialisasi pendampingan pengelolaan dan pencegahan penyalahgunaan keuangan desa bersama para kepala desa se-Kecamatan Baturaja Barat.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Senin (6/10/2025).

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, SH, yang menegaskan pentingnya pemahaman hukum dan akuntabilitas bagi aparatur desa dalam mengelola keuangan desa agar terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan negara.

“Pengelolaan aset desa tidak boleh sembarangan. Aset desa tidak bisa diperjualbelikan tanpa mekanisme dan persetujuan resmi. Setiap tindakan harus melalui proses hukum yang jelas,” tegas Hendri.

BACA JUGA:Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejari OKU Teguhkan Komitmen Penegakan Hukum

BACA JUGA:Cegah Narkoba dan Bullying, Kejari OKU Edukasi Pelajar Lewat Program JMS

Hendri mencontohkan, praktik penjualan kebun milik desa tanpa kejelasan tujuan dan mekanisme yang sah merupakan bentuk penyimpangan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum. 

Ia juga menekankan bahwa setiap aset dan kegiatan keuangan desa wajib tercatat dalam aplikasi Dana Desa.

“Semua bentuk pengelolaan, baik fisik maupun non-fisik, harus diunggah ke dalam aplikasi Dana Desa. Ini menjadi bentuk transparansi dan tanggung jawab publik,” tambahnya.

Camat Baturaja Barat, Yan Kurniawan, SSTP, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. 

Ia menyebut bahwa sosialisasi ini memberi manfaat besar bagi kepala desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan pengelolaan aset publik.

BACA JUGA:Kejari OKU Dampingi Bulog dalam Penyaluran Bantuan Pangan Berkualitas

BACA JUGA:Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika DL Lewat RJ

“Ini momentum penting bagi para kepala desa untuk belajar langsung dan meminta arahan dari pihak Kejaksaan,” ujar Yan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan