pengelolaan limbah medis," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pembinaan, pengelolaan limbah LB3 bagi fasyankes di
Kabupaten OKU Selatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan itu menjelaskan tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Snapdragon 7s Gen 3, Platform Mobile Terbaru yang Menggabungkan Kekuatan AI dan Gaming Berkualitas
BACA JUGA:Galaxy A16 5G, Kapasitas Baterai Jumbo dan Dua Varian Chipset Tampil di Sertifikasi
"Kegiatan ini diadakan bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran/ kerusakaan
lingkungan hidup dan gangguan kesehatan masyarakat serta tintak pidana lingkungan hidup akibat
limbah B3 yang dihasilkan dari sarana fasilitas layanan kesehatan," bebernya.
Peserta pembinaan pengelolaan limbah (B3) 19 dari Puskesmas se-kabupaten OKU Selatan, Rumah
Sakit Umum Daerah Muaradua, Dinas Kesehatan OKU Selatan," terangnya
BACA JUGA:Bocoran Huawei Watch D2, Jam Tangan Pintar dengan Teknologi Kesehatan Canggih Akan Segera Hadir
BACA JUGA:Inovasi Terbaru Mazda, EZ-6, Sedan Listrik Futuristik dengan Teknologi Terkini