DLH OKU Selatan Ajak Kaling Kelola Sampah

Rabu 21 Aug 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus Munir

pengelolaan limbah medis," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pembinaan, pengelolaan limbah LB3 bagi fasyankes di

Kabupaten OKU Selatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021.

Peraturan itu menjelaskan tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Snapdragon 7s Gen 3, Platform Mobile Terbaru yang Menggabungkan Kekuatan AI dan Gaming Berkualitas

BACA JUGA:Galaxy A16 5G, Kapasitas Baterai Jumbo dan Dua Varian Chipset Tampil di Sertifikasi

"Kegiatan ini diadakan bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran/ kerusakaan

lingkungan hidup dan gangguan kesehatan masyarakat serta tintak pidana lingkungan hidup akibat

limbah B3 yang dihasilkan dari sarana fasilitas layanan kesehatan," bebernya.

Peserta pembinaan pengelolaan limbah (B3) 19 dari Puskesmas se-kabupaten OKU Selatan, Rumah

Sakit Umum Daerah Muaradua, Dinas Kesehatan OKU Selatan," terangnya

BACA JUGA:Bocoran Huawei Watch D2, Jam Tangan Pintar dengan Teknologi Kesehatan Canggih Akan Segera Hadir

BACA JUGA:Inovasi Terbaru Mazda, EZ-6, Sedan Listrik Futuristik dengan Teknologi Terkini

Kategori :