Pihak kepolisian tidak hanya menghentikan penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat ek

Pihak kepolisian tidak hanya menghentikan penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja. Tapi terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.-Istimewa-
JAKARTA- OKU EKSPRES COM- Keputusan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan Nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.
Dalam surat itu disebutkan bahwa polisi menghentikan perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur setelah melakukan gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus tersebut juga merekomendasikan kepada penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.
Gelar perkara khusus tersebut juga merekomendasikan kepada penyidik agar merujuk pada Perma Nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil terkait masih adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga mengonfirmasi penghentian proses penyidikan. Ia mengaku baru mendapatkan kabar tersebut dari Mabes Polri.
Ya benar, baru saja (menerima pemberitahuan) dari Mabes (Polri)," kata Johanes, Sabtu (9/8).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nany Widjaja, yakni Billy Handiwiyanto juga menyampaikan hal sama. Dia menyambut baik langkah Mabes Polri.
Namun, ia menilai keputusan seharusnya bukan hanya penghentian sementara, melainkan penghentian permanen penyidikan.
Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja otomatis gugur, tegas Billy, yang juga putra dari pengacara senior George Handiwiyanto.
Billy menjelaskan, Nany Widjaja adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998 hingga kini. Ia menyebut perkara tersebut sudah kadaluwarsa secara pidana.