Pihak kepolisian tidak hanya menghentikan penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat ek

Pihak kepolisian tidak hanya menghentikan penanganan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja. Tapi terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.-Istimewa-

Berdasarkan Akta Jual Beli No 10 tanggal 12 November 1998, Nany membeli 72 lembar saham pertama seharga Rp648 juta dari Andjar Any dan Ned Sakdani.

Saat itu, PT Dharma Nyata Press memang meminjam dana dari PT Jawa Pos sebesar nilai saham tersebut, tetapi utang lunas dalam enam bulan--dari November 1998 hingga April 1999.

Billy menambahkan, pada 2008, Nany diminta menandatangani surat pernyataan sepihak yang menyebut seluruh saham PT Dharma Nyata Press menjadi milik PT Jawa Pos demi kepentingan go public.

Namun, karena rencana itu batal, pernyataan tersebut otomatis tidak berlaku. Surat itu kemudian diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan dijadikan bukti dalam laporan polisi terhadap Nany, yang diminta menyerahkan sahamnya kepada PT Jawa Pos.

Billy menegaskan, Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa saham hanya bisa diterbitkan atas nama pemiliknya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dahlan Iskan Angkat Bicara Atas Isu Status Kliennya: Polda Tidak Membenarkan Adanya Penetapan Ters

BACA JUGA:Dahlan Iskan Harap Disway Group Bisa Jadi “Agama Baru”, Menpora Minta Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan

Akta nominee yang menyebut saham atas tunjuk dilarang dan batal demi hukum, sehingga tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan. (air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan