Dana Bagi Hasil Dikembalikan ke Daerah Jika Pendapatan Negara Meningkat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) -Istimewa-
JAKARTA - OKU EKSPRES.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah pada pertengahan triwulan kedua tahun 2026.
Evaluasi ini dilakukan untuk menyesuaikan pembagian pendapatan pusat dan daerah, terutama jika penerimaan negara menunjukkan tren positif.
Saya akan evaluasi menjelang pertengahan triwulan kedua 2026. Kalau pendapatan negara meningkat, maka saya akan kembalikan lagi ke daerah, ujar Purbaya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Kebijakan pemangkasan DBH oleh pemerintah pusat berdampak langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2026.
BACA JUGA:Pasar Stabil Pasca Pergantian Menkeu
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Pangkas 16 Pos Belanja
Sebelum ada pemotongan, APBD DKI dirancang sebesar Rp95 triliun. Namun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, proyeksinya menyusut menjadi Rp79 triliun.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan efisiensi di sejumlah pos anggaran, sembari tetap menjaga keberlanjutan pembangunan di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta betul-betul ingin menyelaraskan kebijakan fiskal yang telah diambil pemerintah pusat, terutama untuk penyesuaian dana bagi hasil, kata Pramono.
Dorong Skema Pendanaan Kreatif Lewat Collaboration Fund
Agar program pembangunan tetap berjalan, Pemprov DKI menyiapkan skema creative financing melalui Jakarta Collaboration Fund.
BACA JUGA:Kemenkeu Satu
BACA JUGA:Aspri Prabowo Resmi Dilantik jadi Wamenkeu oleh Jokowi
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan penerbitan obligasi daerah serta pemanfaatan likuiditas Rp200 triliun melalui Bank Himbara untuk mendukung pembiayaan BUMD.