1.069 Warga Binaan di Sumsel Menerima Remisi Kemerdekaan, 236 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Minggu 18 Aug 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Fitriansyah
Editor : Gus Munir

Namun, remisi tidak diberikan kepada warga binaan yang mendapat vonis maksimal atau hukuman mati, serta mereka yang berkelakuan buruk atau terlibat keributan selama menjalani masa hukuman. 

BACA JUGA:Rahmad Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU OKU, Ini Target Utamanya

BACA JUGA:Puluhan Ribu Penonton Saksikan Panjat Pinang HUT RI 79 Plus

"Untuk mendapatkan remisi, Lapas, Rutan, dan LPKA harus mengajukannya setelah menilai kelakuan warga binaan," jelasnya.

Ilham juga menambahkan bahwa kapasitas di Rutan, Lapas, dan LPKA saat ini melebihi daya tampung. Dengan kapasitas yang hanya mampu menampung 6.400 orang, saat ini dihuni oleh 15.896 orang, atau mengalami over kapasitas sebesar 149 persen. 

Untuk mengatasi hal ini, pihaknya berencana membangun lapas baru, terutama di daerah yang belum memiliki Rutan, Lapas, atau LPKA.

"Yang masih kosong hanya LPKA. Pemberian remisi juga merupakan upaya untuk mengurangi kepadatan. Selain itu, di Kabupaten PALI, kami akan membangun Rutan atau Lapas," jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Ungkap Titik Rawan Pemilu 2024

BACA JUGA:Berita Duka: Kepala DPPA Muba Endang Dwi Hastuti Berpulang

PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menekankan bahwa remisi ini merupakan wujud perhatian dan sikap humanis dari negara kepada warga binaan. 

Ini juga menunjukkan komitmen terhadap rehabilitasi dan pemulihan sebagai harapan baru bagi seluruh warga binaan. 

"Remisi ini seharusnya menjadi motivasi bagi semua warga binaan untuk selalu bersikap baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan yang disiapkan oleh negara serta pihak rutan, lapas, maupun LPKA," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Kemerdekan, Emak-Emak Dukung Teddy Jadi Bupati

BACA JUGA:HDCU Targetkan Menang Signifikan di OKU

Kategori :