Bukan Pembunuhan Berencana

Misteri pembunuhan terhadap Riski Saputra (31) pada Jumat (17/10) lalu di Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9/10 Ulu, Palembang, akhirnya terungkap.-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Misteri pembunuhan terhadap Riski Saputra (31) pada Jumat (17/10) lalu di Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9/10 Ulu, Palembang, akhirnya terungkap.
Hal itu setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I meringkus tersangkanya, Erwin Dollah (45), warga Lorong H Umar, di kawasan Kebon Gede, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, Sabtu (18/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang AKP Heri didampingi Kanit Reskrim AKP Adrian menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat tersangka Erwin, yang berprofesi sebagai buruh bangunan, pulang kerja dan melihat korban sedang melintas di Lorong H Umar. Tersangka kemudian menghampiri korban untuk menagih utang, namun korban menolak membayar.
Versi tersangka, korban berniat mengeluarkan pisau, namun pisau tersebut berhasil direbut dan ditusukkan ke arah dada korban satu kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian dan langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Minta Polda Sumsel Usut Kasus Pembunuhan Anak Kades
BACA JUGA:Minta Polda Sumsel Usut Kasus Pembunuhan Anak Kades
Tersangka sudah diamankan dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP, ujarnya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu permasalahan utang piutang sebesar Rp200 ribu, di mana pelaku hendak menagih utang kepada korban. Namun korban tidak mau membayar, sehingga terjadilah peristiwa tersebut, katanya.
Selain itu, Kapolresta menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan pelaku, pisau yang digunakan adalah milik korban. Namun, dari hasil penyidikan, senjata tajam tersebut diduga milik pelaku.
Hingga kini, keberadaan senjata tajam itu belum ditemukan karena telah dibuang oleh pelaku, katanya.
BACA JUGA:Satu Tersangka Pembunuhan Ditangkap, Dua Masih Buron
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di OKI Ditangkap
Dengan minimnya saksi dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian berencana melakukan rekonstruksi guna menentukan penerapan pasal yang tepat. Namun dapat dipastikan, peristiwa ini bukan pembunuhan berencana, melainkan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal akibat tusukan senjata tajam, pungkasnya.