OKU EKSPRES - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 menjadi momen penuh berkah bagi warga binaan di Provinsi Sumsel.
Dari total 15.896 warga binaan yang tersebar di Rutan, Lapas, Kacab Rutan, dan LPKA, sebanyak 11.069 orang menerima remisi kemerdekaan.
Selain itu, 236 warga binaan mendapatkan remisi yang langsung mengakibatkan kebebasan.
Menariknya, tahun ini remisi juga diberikan kepada 6.477 narapidana kasus narkotika dan 98 narapidana kasus korupsi dengan pengurangan masa hukuman antara 1-6 bulan.
BACA JUGA:Nikmati Kelezatan Bolu Cupu Makanan Khas Kayuagung OKI yang Telah Mendapatkan Sertifikat KIK
BACA JUGA:Klaim Didukung Golkar, M Hidayat Tinggal Tunggu PDIP untuk Calonkan Diri Maju Pilwako Palembang
Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Ir. H. Alex Noerdin, juga termasuk di antara mereka yang mendapatkan remisi.
"Khusus untuk Pak Alex Noerdin, beliau menerima remisi atau pengurangan hukuman selama empat bulan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaja, saat diwawancarai di sela-sela perayaan HUT Kemerdekaan RI dan HUT Imigrasi di Halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Ilham juga mengonfirmasi bahwa ada satu orang narapidana kasus terorisme yang mendapatkan remisi.
Secara keseluruhan, remisi umum diberikan kepada 11.564 napi dewasa, dengan rincian 11.332 orang menerima remisi umum I, dan 232 orang langsung bebas dengan remisi umum II.
BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-79 Warga Heboh Melihat Rumah Terbakar
BACA JUGA:Indonesia Nusantara
Sementara itu, untuk warga binaan anak-anak, 41 anak mendapat remisi umum I, dan 4 anak lainnya langsung bebas.
Lapas Kelas I Palembang tercatat sebagai lembaga dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 1.501 warga binaan.
"Penerima remisi ini adalah mereka yang berkelakuan baik dan memiliki kekuatan hukum tetap. Remisi yang diberikan adalah anugerah negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik. Sebab, tidak semua warga binaan layak mendapatkan remisi," lanjut Ilham, yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mirza.