Polisi Tangkap Pegawai P3K, Diduga Terlibat Kasus Penadahan Motor Hasil Penggelapan

Andika Saputra diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus penadahan sepeda motor hasil penggelapan. -Humas Polres OKU-

BATURAJA, OKU EKSPRES.COM — Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang pegawai P3K. 

Tersangka bernama Andika Saputra alias Dika, warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap setelah diduga menerima gadai sepeda motor hasil penggelapan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera RT 010 RW 004, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Saat itu, Jimmy datang menemui Andika untuk menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3568 VB, warna hitam, dengan nomor mesin JM82E-1968350 dan nomor rangka MH1JM8213PK968860.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Selesaikan Perkara Penadahan Melalui Restorative Justice

BACA JUGA:Ditangkap Pemiliknya Diduga Saat Bawa Kabur Sepeda Motor Curian

Belakangan diketahui, motor tersebut adalah milik Raman Danu alias Danu, yang menjadi korban dalam kasus ini. 

Motor itu sebelumnya dilaporkan hilang karena dugaan indak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang kemudian berlanjut pada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, serta penadahan Pasal 480 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Andika mengakui telah menerima motor tersebut dalam bentuk gadai dari Jimmy. Dari tangan Andika, petugas menyita barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat BG 3568 VB warna hitam, 1 lembar STNK asli atas nama Raman Danu, dan 1 lembar kuitansi bukti gadai.

Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Dirawat Usai Gagalkan Pencurian Motor, RSUD Martapura Malah Tagih Biaya Pengobatan

BACA JUGA:Pencuri Motor di Martapura Tusuk Dua Warga, Dihajar Massa hingga Babak Belur

Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Irawan Adi Candra, S.H., melalui Kanit Pidum AIPTU A. Rasid, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan