Kejari OKU Selatan Selesaikan Perkara Penadahan Melalui Restorative Justice

Kejari OKU Selatan Selesaikan Perkara Penadahan Melalui Restorative Justice. -Hos-
OKU EKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menyelesaikan perkara dugaan penadahan barang curian yang melibatkan Heriyanto bin Ibrahim melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses RJ ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 227 Tahun 2022 tentang pedoman penerapan keadilan restoratif di lingkungan kejaksaan.
Sebelumnya, Heriyanto bin Ibrahim diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Pelaksanaan RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH, didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum, M. Ariansyah Putra, SH., MH, serta Jaksa Penuntut Umum Aditya Suud, SH., CLA. Proses penyelesaian secara damai ini berlangsung di Aula Kejari OKU Selatan pada Senin, 28 Juli 2025.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Gelar Bimtek Penguatan Kompetensi untuk Penceramah Agama
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Kabid Dispora Sebagai Tersangka
Kajari OKU Selatan, Beni Putra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, solutif, dan berorientasi pada keadilan substantif, demi menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian perkara lewat RJ tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi para pihak, tetapi juga berperan dalam memulihkan hubungan yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
"Langkah ini mencerminkan komitmen kami dalam menangani perkara secara lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan RJ memiliki kriteria tertentu dan tidak bisa diterapkan untuk semua kasus, meskipun tergolong ringan.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Apresiasi Lomba Renang Antar Pelajar Inisiatif Kejari OKU Selatan
BACA JUGA:Libatkan Siswa, Kejari OKU Selatan Bakal Gelar Kejuaraan Renang
"Keadilan sejati berasal dari hati nurani, bukan hanya dari buku hukum. Maka dari itu, dalam setiap pengambilan keputusan, penting bagi kita untuk mendengarkan suara hati agar mampu memenuhi rasa keadilan yang diharapkan masyarakat," pungkasnya.