Polisi Tangkap Pegawai P3K, Diduga Terlibat Kasus Penadahan Motor Hasil Penggelapan

Andika Saputra diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus penadahan sepeda motor hasil penggelapan. -Humas Polres OKU-
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menerima gadai kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan asal-usul kendaraan sebelum menerima gadai. Jangan sampai terlibat penadahan tanpa disadari,” ujarnya.
Kini, tersangka Andika dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Terduga Pencuri Sawit Ditangkap di OKU, Polisi Buru Dua Rekannya
BACA JUGA:Marak Pakai Pencuri Motor Pakai Jaket Ojol
Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.