Terduga Pencuri Sawit Ditangkap di OKU, Polisi Buru Dua Rekannya

Tersangka AD diaamankan polisi lantaran diduga mencuti kelapa sawit. -Humas Polres OKU-

LUBUK BATANG – OKU EKSPRES. COM - Polsek Lubuk Batang Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah sawit milik PT Minanga Ogan. 

Tersangka berinisial AD (33), seorang petani asal Dusun 1, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lubuk Batang, ditangkap setelah aksinya digagalkan petugas keamanan perusahaan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, AD bersama dua rekannya berinisial AL (29) dan KM (36)—yang kini masih buron—melakukan pencurian tandan buah segar sawit di Afdeling 1, Desa Tanjung Dalam.

BACA JUGA:Ringkus Komplotan Pencuri Sawit

BACA JUGA:Diduga Curi Sawit, Tiga Orang Ditangkap Polisi

“Kedua rekan tersangka datang menemui AD di kebun karetnya dengan membawa peralatan egrek dan dodos. Setelah merencanakan aksi, mereka langsung menuju kebun PT Minanga Ogan untuk mencuri buah sawit,” jelas Kapolsek.

Aksi ketiganya hanya berlangsung sekitar satu jam sebelum diketahui oleh petugas keamanan dan PAM perusahaan. 

Saat rombongan keamanan mendatangi lokasi, ketiga pelaku melarikan diri. Namun, AD berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran, sementara dua rekannya meloloskan diri.

Tersangka AD kemudian diserahkan oleh pihak keamanan PT Minanga Ogan ke Polsek Lubuk Batang beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Diduga Curi Sawit, Dua Petani Ditangkap

BACA JUGA:Ringkus Komplotan Pencuri Sawit

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan