Kejari OKU Timur Pastikan Penanganan Kasus Dana Hibah PMI Tanpa Tebang Pilih

Kejari OKU Timur pastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah PMI tanpa tebang pilih. -OKUT POS-
OKU EKSPRES.COM - Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat OKU Timur Bersatu di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur pada Selasa (21/10/2025) berlangsung tertib.
Dalam kesempatan itu, pihak Kejari memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI OKU Timur dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa tebang pilih.
Kasi Intel Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, menegaskan di hadapan perwakilan massa—yakni Fahmi, Rizal, Ali Imron, dan Juni Rianto—bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap pihak mana pun dalam kasus tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada kriminalisasi dan tidak ada tebang pilih. Dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Aditya.
BACA JUGA:Dua Pejabat PMI OKU Timur Ditahan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI OKU Timur Naik Status
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi tambahan apabila memiliki bukti baru.
“Silakan sampaikan jika ada bukti tambahan. Penyidik akan meneliti dan menilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Hafiez, S.H., M.H., menuturkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan, setiap langkah telah melalui gelar perkara internal sebelum menetapkan dua orang tersangka.
BACA JUGA:Dr Sheila Noberta Terpilih Kembali Sebagai Ketua PMI OKU Timur
BACA JUGA:Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi PMI
“Seluruh tahapan sudah dijalankan sesuai aturan. Nanti di persidangan semuanya akan terbuka, masyarakat bisa menilai sendiri,” jelas Hafiez.
Di sisi lain, Fahmi, selaku Koordinator Umum Aksi, menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan.