Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi PMI

Mantan Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto jalani Sidang Perdana dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020-2023, -Istimewa-

PALEMBANG - OKU EKSPRES.COM- Mantan Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto jalani Sidang Perdana dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang Tahun 2020-2023, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (30/9/2025). 

Keduanya dihadirkan secara langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Masrianti SH MH untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang dibacakan oleh Syahran Jafizhan SH

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap kedua terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni menggunakan dana Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) diluar keperluan atau kepentingan UTD PMI Kota Palembang dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel. 

"Dari pos pengeluaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 tersebut terdapat beberapa pengeluaran yang tidak digunakan untuk keperluan atau kepentingan UTD PMI Kota Palembang yakni membeli kebutuhan pribadi kedua terdakwa, " Terang Jaksa. 

BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PMI

BACA JUGA:Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim

Lanjut JPU, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.092.104.950.

Perhitungan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus tersebut, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. 

"Perbuatan mengelola keuangan UTD PMI Kota Palembang tidak secara transparan, tertib, dan akuntabel, menggunakan dana Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang yang bersumber dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) tidak untuk keperluan/kepentingan UTD PMI Kota Palembang dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel, " Katanya. 

Jaksa juga merinci aliran kerugian negara, yakni ke terdakwa Fitrianti Agustinda sebesar Rp.2.440.114.250, terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp.30.250.000, lalu kepada kedua terdakwa lagi sebesar Rp.1.477.740.700, Saksi Agus Budiman sebesar Rp.144.000.000.

Jaksa juga merinci beberapa kebutuhan pribadi kedua terdakwa berupa pembelian parcel lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, pembelian ayam, pembayaran listrik, pembayaran uang sekolah anak, pembayaran krim wajah dan kebutuhan kedua terdakwa lainnya.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Kejari Muara Enim Panggil 72 Penyedia

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI OKU Timur Naik Status

"Total uang yang digunakan tidak sesuai peruntukan nya dari tahun 2020-2023 sebesar Rp.664.129.000, " Ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan