Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim

kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.-Istimewa-
MUARA ENIM - OKU EKSPRES CO -Mejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memastikan sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
Kajari Muara Enim Dr Rudi Iskandar SH MH, menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.
"Sudah kita kantongi tersangkanya. Tinggal menunggu penetapan kerugian negara oleh BPKP, setelah itu pasti kita tetapkan dan tahan," tegas Rudi saat Coffee Morning bersama Insan Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis (3/7).
Rudi mengatakan, banyak pihak yang menanyakan kelanjutan kasus PMI, namun Kejari Muara Enim tak ingin gegabah buru-buru menetapkan tersangka sebelum adanya kepastian perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Baru di Kejaksaan Negeri OKU Dilantik
BACA JUGA:Jaksa Beberkan Bukti Kasus Nikita Mirzani, Termasuk Uang Rp 3 Miliar dan Mobil
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi PMI ini telah berlangsung sejak Maret 2025. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Muara Enim menggeledah Kantor PMI Muara Enim dan menyita 150 item, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri. *