Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PMI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuklinggau pada tahun 2023-2024. -Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuklinggau pada tahun 2023-2024. 

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuklinggau akan memasuki tahap penetapan tersangka. 

"Saat ini menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumsel. Kemungkinan awal Agustus ini sudah keluar dan segera ditetapkan tersangka," ungkap Armein, Jumat (1/8). 

Ia mangaku terhambatnya kasus ini lantaran ada pergantian ketua koordinator BPKP Sumsel saat proses penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi PMI Lubuklinggau tersebut. 

BACA JUGA:Mantan Ketua PMI Termasuk dalam 40 Saksi Diperiksa Kejari

BACA JUGA:Segera Susun Dakwaan Perkara Kasus PMI Palembang

"Karena kemarin itu ketua koordinatornya pindah, jadi meraka mencari ketua yang baru untuk penghitungan ini, maka agak terhambat dalam pengungkapan kasus ini.

Mudah-mudahan sudah keluar penghitungannya agar secepatnya ditetapkan tersangkanya," ungkapnya. 

Armein membeberkan, nantinya akan ada dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuklinggau.

"Untuk sementara dua, kalau misalnya ada aliran dana itu ke tempat lain bisa kita kembangkan dan kita kejar," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di kantor kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI terkait dugaan kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah.

BACA JUGA:Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di PMI Kabupaten Banyuasin Naik Penyidikan

Dari hasil penyidikan, diketahui salah satu modus dari dugaan korupsi itu yakni belanja fiktif kegiatan operasional sehari-hari yang dilakukan oknum PMI Lubuklinggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan